KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan masing – masing berinsial RRA (31 Tahun), RN (28 Tahun), dan PAS (20 Tahun).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti non narkotika berupa 1 (satu) Sachet kosong, 1 (satu) Klik Sachet kosong, 1 (satu) Pireks Kaca, 1 (satu) Pembungkus rokok serta dua unit telepon genggam.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan warga Di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah mereka.
Mendapat laporan itu, Tim Narko 10 langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terlebih dulu dua tersangka yakni RN dan PAS, Pada Minggu (20/4/2025), sekira pukul 17.00 wita. Kemudian menangkap tersangka selanjutnya yakni RRA di rumah mertuanya, di Desa Laikandonga RT 01, RW 01, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda,” kata AKP Andi Musakkir Musni, dalam keterangannya resminya, yang diterima Suarakendari.com, Selasa (22/4/2025).
Kini, ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan angka peredaran narkotika,” pungkas Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari. Sk