HukumHeadline

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Kendari Ditangkap Polisi

×

Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 WA0022

KENDARI, suarakendari.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial SS (22),terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Welliwanto Malau membenarkan, penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, terduga pelaku diamankan, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.

Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun, sebut saja namanya Mawar.

Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Andonohu, Kecamatan Poasia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban meninggalkan rumah pada Senin (9/2/2026) dini hari dan tinggal sementara di rumah temannya.

Pada Kamis (12/2/2026) pagi, korban menghubungi terduga pelaku dan memintanya datang ke rumah kos tersebut. Di lokasi itulah, terduga pelaku diduga mengajak korban melakukan hubungan badan. Perbuatan itu disebut terjadi berulang hingga Jumat (13/2/2026) malam.

Terduga pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban dan dibawa ke kantor polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini