KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil membongkar sindikat pembuatan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka berinisial MY, AH, TF, YS, AD, dan PN.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar STNK palsu, perangkat komputer dan printer, satu set alat ketok nomor rangka/mesin, serta empat unit mobil.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beroperasi sejak tahun 2022.
“Para pelaku bekerja sama dengan oknum debt collector. Sasarannya adalah pemilik kendaraan yang menunggak cicilan. Mereka menawarkan STNK palsu tersebut dengan harga bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit, tergantung merek mobilnya,” jelas Kombes Pol Edwin Louis Sengka.
Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 264 Junto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen atau akta otentik, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Ys











