KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Padat Karya, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 12.50 Wita.
Pelaku berinisial MS (33), yang sehari-hari bekerja sebagai petani, diamankan bersama barang bukti sebanyak 21 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,66 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok,” ujar AKP Andi Musakkir Musni, pada Kamis (9/4/2026)..
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan satu paket sabu di belakang rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet berwarna putih.
Tidak berhenti di situ, MS juga mengakui telah menyebar atau “menempel” sejumlah paket sabu di beberapa lokasi di Kota Kendari. Di antaranya, lima paket di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, lima paket di Jalan Salomo, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, serta dua paket di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian berhasil diamankan oleh petugas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari. Ys











