KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal 2 Unit 1 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial BN (25) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 58,4 gram.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kos, tepatnya di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan metode pengamatan dan pembuntutan terhadap target, hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy, pada media, Kamis (9/4/2026).
Saat diamankan di kamar kos, petugas menemukan dua sachet kecil diduga berisi sabu yang disimpan di atas lemari pakaian. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika seperti timbangan digital, sachet kosong, sedotan pipet, hingga satu unit ponsel.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah seorang perempuan berinisial MI di wilayah Punggolaka, Kecamatan Puuwatu. Tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penggeledahan.
Di rumah tersebut, petugas menemukan 12 sachet ukuran sedang berisi sabu yang disembunyikan secara unik, di antaranya dalam sepatu dan pecahan batu semen. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai 58,4 gram bruto,” jelas Dirnarkoba Polda Sultra.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Kendari . Transaksi dilakukan dengan sistem tempel atas arahan melalui komunikasi telepon dan aplikasi WhatsApp.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.











