KENDARI, suarakendari.com– Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kilogram, pada Senin (16/3/2026).
Penindakan dilakukan oleh personel Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra, di wilayah pesisir perairan Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial SM, IA, HN, NN, dan AR.
Selain itu, polisi juga menyita sebanyak 811 tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram serta menyita 5 unit kapal yang digunakan untuk mengangkut gas dan elpiji 3 kg dari Bombana ke Muna Barat.
Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan distribusi gas subsidi. Seharusnya, elpiji tersebut disalurkan di wilayah Kabupaten Bombana, namun oleh para pelaku dialihkan ke Kabupaten Muna Barat.
“Para tersangka mengambil gas elpiji subsidi dari beberapa pangkalan di Kabupaten Bombana, kemudian diangkut menggunakan kapal kayu untuk disalurkan ke wilayah lain,” ujar Kombes Pol Saminata, pada media, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui para tersangka membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari pangkalan dengan harga berkisar antara Rp32.000 hingga Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, gas tersebut dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp47.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Polisi menduga praktik tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan selisih harga dari distribusi yang tidak sesuai peruntukan.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan distribusi gas subsidi tersebut.











