KENDARI, suarakendari.com— Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FOP alias O (25) diamankan bersama barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 10,24 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, di Lorong Ikhlas, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Andi Muzakkir Musni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di lokasi tersebut.
“Anggota opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket plastik bening diduga berisi sabu,” ujar AKP Andi Muzakkir, pada media, Jumat (13/2/2026).
Rinciannya, sembilan paket ditemukan di lantai kamar, satu paket di dalam lemari, dan satu paket lainnya di dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat press, gunting, sendok sabu, pipet, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika untuk diedarkan. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ys











