HeadlineHukum

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konsel, 18 Paket Diamankan

×

Satresnarkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Konsel, 18 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 09 at 11.38.20 1

KENDARI, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan. Seorang pria berinisial AA (33) diamankan bersama sejumlah barang bukti dalam penggerebekan di rumahnya di BTN Bintang Regency, Desa Lalowiu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Minggu (8/3/2026), sekitar pukul 18.30 Wita.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Konda.

“Sekitar pukul 15.30 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di BTN Bintang Regency Desa Lalowiu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Andi Musakkir.

Setelah melakukan pemantauan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.30 Wita. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Di dalam kamar ditemukan satu bungkus sedotan pipet dan pembungkus rokok merek Surya yang berisi dua paket sabu.

Selain itu, di area depan kamar mandi juga ditemukan sebuah tas warna pink yang berisi enam paket sabu, sepuluh potongan pipet yang masing-masing berisi sabu, satu klip sachet bening, serta satu unit timbangan digital.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Realme milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 18 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 14,59 gram,” jelas Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. YS

Dilarang Copy Berita dari Website ini