HeadlineHukum

Pria di Kolaka Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu 28,83 Gram di Depan Penginapan

×

Pria di Kolaka Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu 28,83 Gram di Depan Penginapan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 09 at 12.40.51

KOLAKA, suarakendari.com – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka.

Pelaku berinisial FH (36), warga Jalan Bolu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, ditangkap pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.40 Wita di kawasan Wisma Palem, Jalan Sira, Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang diduga dilakukan oleh pria yang dikenal dengan nama alias Piter.

“Tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka, sehingga dilakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, pada media, Senin (9/3/2026).

Saat dilakukan pemantauan di lokasi, petugas melihat FH mengambil sebuah bungkusan di halaman salah satu penginapan yang diduga merupakan modus sistem tempelan narkotika.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dan memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 28,83 gram,” imbuh Dirresnarkoba Polda Sultra.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika serta satu plastik warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, FH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan insial EI dengan metode tempel.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan. Namun saat tiba di lokasi, perempuan tersebut sudah tidak berada di rumahnya dan diduga telah melarikan diri setelah mengetahui adanya penangkapan.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini