KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang pria berinisial DE terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat, yang terjadi di area parkiran THM Exodus, Kota Kendari.
Pelaku diamankan pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Kristina Martatiahahu, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di area parkiran Exodus, Jalan Brigjen M. Yunus, Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari.
Berdasarkan kronologis kejadian, salah seorang korban awalnya keluar dari Club Exodus dan melihat rekannya berinisial HA tengah dikeroyok oleh sejumlah orang tidak dikenal di area parkiran.
“Saat korban FI berusaha melerai perkelahian tersebut, ia justru ikut menjadi sasaran pengeroyokan,” kata AKP Welliwanto Malau, pada Kamis (28/5/2026).
Akibat kejadian itu, korban FI mengalami luka pada bagian wajah, lutut dan kepala. Sementara korban HA mengalami luka tusuk pada bagian punggung, dada dan telinga.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, DE mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban saat terjadi keributan di area parkiran Exodus.
“Pelaku mengaku melihat adanya keributan di sekitar parkiran Exodus dan melihat temannya terlibat adu mulut dengan korban. Dari situ kemudian terjadi perkelahian dan pelaku memukul korban menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian belakang kepala korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Polisi juga mengungkap bahwa DE merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ys











