HukumHeadline

Satres Narkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar dan Sita 500 Gram Sabu

×

Satres Narkoba Polresta Kendari Tangkap Pengedar dan Sita 500 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250529 WA0000

KENDARI, suarakendari.com- Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap peredaran sabu dengan berat total 600 gram.

Pengungkapan itu disampaikan dalam keterangan pers, yang di pimpin Wakapolresta Kendari AKBP Moh Yosa Hadi didampingi Kabag Ops AKP Picha Armedi dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Muzakkir Musni di Mako Polresta Kendari, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam keterangannya, Wakapolresta Kendari AKBP Moh Yosa Hadi menjelaskan 500 gram sabu tersebut berasal dari seorang pengedar sekaligus tukang tempel sabu.

Penangkapan pelaku berinisial MA di lakukan pada jumat (23/5/2025), di jalan Banda, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, dan di rumah tersangka di jalan Mayjen Katamso, Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

“Satu pelaku berinisial MA didapati memiliki 500 gram narkoba jenis sabu dari rumahnya,” kata AKBP Moh Yosa Hadi.

Wakapolresta Kendari menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap penyuplai barang haram itu ke pelaku.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan upah dari hasil penjualan sabu sebesar Rp.200 ribu / gram,” ujar AKBP Yosa.

Kini pelaku dijerat hukuman, pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini