KENDARI, suarakendari.com– Tim Satgas Preventif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pungli berkedok uang keamanan yang dilakukan juru parkir di Kendari.
Pada Senin sore, 2 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim satgas mendatangi Indomaret THR di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Di lokasi ini, seorang juru parkir berinisial DR (39), asal Makassar, Sulawesi Selatan, langsung diinterogasi.
Petugas menunjukkan spanduk “Parkir Gratis” yang terpampang di depan Indomaret, menegaskan bahwa tidak seharusnya ada pungutan biaya parkir.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DR tidak memiliki kerja sama resmi dengan pihak Indomaret THR untuk mengelola parkir. Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp35.000 yang diduga merupakan hasil pungli.
Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan tegas kepada DR agar tidak melakukan pungutan liar atau pemaksaan biaya parkir kepada pelanggan atau pengunjung Indomaret THR. Selain itu, DR juga diingatkan untuk tidak membawa senjata tajam.
Sebagai langkah tindak lanjut, Satgas Preventif melakukan pendataan dan pembinaan terhadap DR. Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pungli berkedok juru parkir yang meresahkan. Laporan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di Kendari. Ys











