HeadlineHukum

Residivis Curi Motor di 12 TKP, Uangnya untuk Beli Sabu

×

Residivis Curi Motor di 12 TKP, Uangnya untuk Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20251113 WA0009

KENDARI, suarakendari.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah dengan total 12 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku utama bernama AN (26), warga Desa Mabolu, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Buser77 pada Rabu (12/11/2025), sekitar pukul 11.03 wita, berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 29 Oktober 2025.

“Pelaku Arwin alias Gayus ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata AKP Welliwanto Malau, Rabu (12/11/2025).

Kasus bermula pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 01.30 wita, ketika korban bernama AD (26), warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, memarkir sepeda motor Honda CRF hitam DT 4519 TF di depan kosnya di Jalan Haeba, Kelurahan Wua-Wua.

Sekitar pukul 05.00 wita, korban mendapati motornya telah hilang, sementara satu motor milik tetangganya masih ada. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, korban melapor ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku AN mengakui telah mencuri motor tersebut bersama rekannya, Rambo, dengan cara mendorong motor yang tidak dikunci stang dan menyambung kabel kontak sebelum dibawa kabur.

Pelaku juga mengaku tidak beraksi sendirian. Ia terlibat dalam jaringan bersama beberapa rekannya, kemudian menjual hasil curian kepada seseorang bernama Aan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 12 TKP, si lima wilayah Kota Kendari dan tujuh lainnya di Kabupaten Konawe Selatan serta Kabupaten Konawe,” jelasnya.

Lebih lanjut, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian tahun 2023 dan baru bebas dari Rutan Kelas II A Kendari sekitar 1 hingga 3 bulan lalu. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Polisi turut mengamankan delapan unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil curian, di antaranya, Honda CRF hitam DT 4519 TF, Beat Deluxe hitam, Mio M3 kuning putih, Mio M3 pink putih, CRF hitam lainnya, Mio M3 hijau silver, Fino ungu silver dan Mio M3 hitam putih.

Selain itu, AKP Welliwanto Malau menyebut Tim Buser77 juga menyita satu unit Honda Beat DT 6939 AV warna hitam yang terkait dengan laporan polisi di Polsek Moramo, Polres Konawe Selatan.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan penadah dan rekan pelaku lainnya,” pungkasnya. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini