Peristiwa

Protes Penjualan Tanah Ulayat, Masyarakat Tiga Desa di Konut Berdemonstrasi

×

Protes Penjualan Tanah Ulayat, Masyarakat Tiga Desa di Konut Berdemonstrasi

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Utara, suarakendari.com -Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo pimpin pelaksanaan pengamanan aksi unjuk rasa oleh kelompok masyarakat dari 3 di Kecamatan Landawe Kabupaten Konawe Utara terkait persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum, pada Rabu (1/2/2023).

AKBP Priyo Utomo menegaskan aksi unjuk rasa berlangsung aman dan kondusif.

“Unjuk Rasa di dalam kawasan PT CDSM berlangsung aman dan kondusif,” ujar Priyo Utomo, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Kapolres Konawe Utara didampingi Wakapolres Konawe Utara, Kompol Bayu Laras Tutuka, serta sejumlah PJU Polres Konawe Utara itu melibatkan personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano

Pada kesempatan itu, mantan Kasubdit Tipidter Polda Sultra itu langsung berdialog dan menghimbau serta mengajak massa aksi untuk meninggalkan Lokasi PT. CDSM dan memfasilitasi pertemuan bersama Pemda Konawe Utara dan pihak PT CDSM, yang di gelar Kamis (2/2/2023).

Setelah massa aksi mendengarkan himbauan Kaporles Konawe Utara, satu persatu massa aksi dengan suka rela membongkar tenda dengan dibantu oleh Pasukan Dalmas Polres Konawe Utara dan selanjutnya bersama-sama meninggalkan lokasi dengan tertib.

“Demi menjaga stabilitas keamanan di lokasi PT. CDSM malam ini disiagakan 21 orang Personil Dalmas Polres dan Polsek Wiwirano, situasi relatif aman dan kondusif,” beber Priyo Utomo.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat yang tergabung di tiga Desa yakni Landawe, Landawe Utama dan Tambakua, Kecamatan Landawe, meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara untuk segera menuntaskan persoalan jual beli lahan secara sepihak kepada PT. Cipta Djaya Surya Mining (CDSM) yang dilakukan oleh beberapa oknum.

Pasalnya lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang diberikan oleh Pemda Kabupaten Konawe Utara di masa kepemimpinan Aswad selaku bupati saat itu melalui surat keputusan, nomor 55 tahun 2015. Dimana dalam surat kepemilikan itu tercatat lahan seluas 285 HA di peruntukan untuk masyarakat setempat yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian serta menjadi kepemilikan mutlak oleh masyarakat Kecamatan Landawe Utama.

Namun dalam perjalanannya terjadi jual beli yang di lakoni beberapa oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Kepemilikan Lahan (SKT) yang mengatasnamakan masyarakat Kecamtan Wiwirano, dengan secara sepihak melakukan transaksi jual beli kepada pihak perusahaan PT CDSM yang bergerak di bidang pertambangan nikel tanpa di ketahui oleh pemilik lahan.

Kepala Desa Landawe, Juliadin mengungkapkan, kejadian transaksi jual beli atau ganti rugi lahan tersebut di lakukan oleh beberapa oknum pada tahun 2022 yang nilainya ditaksir mencapai 10 miliar, selain itu, prosesnya dilakukan secara sepihak tanpa melakukan kordinasi kepada masyarakat selaku pemegang surat keputusan nomor 55 tahun 2015 itu.

Atas dasar itu, Juliadin meminta kepada pihak Pemda Konut beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) untuk turun menuntaskan kasus permasalahan ini agar tidak lagi terjadi kesewenang wenangan, serta melakukan pemanggilan kepada mereka yang telah mengatasnamakan masyarakat, dan pemanggilan kepada pihak perusahaan PT CDSM. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *