HeadlineHukum

Pria Asal Konsel Ditangkap di Kendari, Bawa 17 Saset Diduga Sabu

×

Pria Asal Konsel Ditangkap di Kendari, Bawa 17 Saset Diduga Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260401 WA0000

KENDARI, suarakendari.com— Seorang pria berinisial EJS (38), warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diamankan personil Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di area parkiran Kost Pondok Widya 3, kamar 19, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas menerima informasi pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan saat tersangka berada di lokasi,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam.

Selain itu, juga diamankan sejumlah barang lain, di antaranya pipet sendok sabu, kantong plastik, klip kosong, satu unit telepon genggam merek Redmi yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi, serta satu lembar STNK kendaraan.

“Barang bukti ditemukan di jok motor milik tersangka yang terparkir di lokasi,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Kendari. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini