HeadlineHukum

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kendari

×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260106 WA0012

KENDARI, suarakendari.com– Tim Buser77 Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka Timur (Koltim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias J (31) yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (5/1/2026), sekitar pukul 22.30 wita di Jalan Chairil Anwar Lorong Meohai, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/1/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tanggal 4 Januari 2026.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan asusila yang dialami anak perempuannya berusia 10 tahun.

Sebelumnya, korban yang berlibur dari Kolaka Timur (Koltim) ke Kendari enggan kembali ke rumah ibunya dan menangis histeris saat diminta pulang. Kepada ayahnya, korban mengaku takut karena kerap diperlakukan tidak senonoh oleh terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.

Mendapat laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Kolaka Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Kendari hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan pencarian dan mengamankan tersangka di wilayah Puuwatu,” kata AKP Welliwanto.

Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dititipkan sementara sambil menunggu penjemputan oleh personel Satreskrim Polres Kolaka Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka membantah tudingan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 332 KUHP.

Hingga saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara termasuk menunggu hasil visum dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi. Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan sesuai prosedur perlindungan anak. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini