Hukum

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

×

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor

Sebarkan artikel ini
IMG 20251211 WA0020

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria bernama Sultan (29), ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik seorang karyawan toko di Kota Kendari.

Pelaku ditangkap pada Kamis (11/12/2025), sekitar pukul 02.00 wita, berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban sehari sebelumnya.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Pidum telah mengamankan seorang pria berinisial S terkait dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan milik korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Welliwanto, Kamis (11/12/2025).

Peristiwa berawal pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 07.30 wita, di tempat kerja korban, Toko Kalam Hidup, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari.

Korban datang bekerja menggunakan motor dan memarkirkannya. Sekitar pukul 10.00 wita, pelaku datang dan meminta izin meminjam motor dengan alasan ingin mengambil uang di Andounohu serta menjemput istrinya yang ternyata kakak kandung korban.

“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan keluarga. Korban percaya dan meminta rekannya mengambilkan kunci lalu menyerahkan kepada pelaku,” kata AKP Welliwanto.

Namun setelah motor dibawa, pelaku tidak kembali dan tidak mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban kemudian melihat pelaku sedang berada di sebuah masjid di Jl Pattimura No. 29, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Korban lalu menghubungi piket Reskrim.

“Tim kami bersama Pamapta menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas AKP Welliwanto.

Polisi mengamankan 1 lembar surat keterangan pembiayaan BPKB milik korban terkait motor Honda tipe F1C02N46L2 A/T tahun 2025, dengan nomor polisi DT 4696 GI.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polresta Kendari masih mendalami kasus tersebut, termasuk keberadaan motor yang dibawa pelaku.

“Kami akan terus melakukan penyidikan dan menelusuri kendaraan korban yang dibawa pelaku,” tegas AKP Welliwanto. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini