KENDARI, suarakendari.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka. Dua orang tersangka diamankan bersama 24 paket sabu dengan berat bruto 45,67 gram.
Pengungkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Arwana, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SY (44), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, dan DP (24), warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan sistem tempel di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SY di kamar kos milik DP,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi masyarakat, petugas menemukan delapan paket sabu di saku celana kanan tersangka SY. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 16 paket sabu yang disimpan di bagian belakang luar halaman kos. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto 45,67 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya dua unit telepon genggam, timbangan digital, ratusan plastik saset kosong, sendok sabu, serta beberapa barang pribadi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RK untuk diedarkan kembali.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sultra. Ys











