HeadlineHukum

Polda Sultra Tangani Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan di Kolaka

×

Polda Sultra Tangani Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan di Kolaka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260314 WA0007

KENDARI, suarakendari.com– Penyidik Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani perkara dugaan tindak pidana perbankan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/VIII/2025/SPKT/DITRESKRIMSUS/POLDA SULTRA tanggal 7 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial MRA (30), warga Kelurahan Tikonu, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 12 Desember 2025 setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit II Tipideksus AKBP Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perbankan dan/atau penggelapan, yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Ahmad Mega Rahmawan menegaskan, proses penanganan perkara masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan para saksi serta pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana yang terjadi.

Ditreskrimsus Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan transaksi keuangan maupun perbankan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di bidang tersebut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini