Kendari, suarakendari.com– Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Provinsi Sultra di hotel Fortune Kendari, Senin (27/11/23).
Terdapat 2 (dua) agenda utama dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024 dan dilanjutkan dengan penjelasan Pj Gubernur terhadap 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Selesai agenda kegiatan yang pertama, yakni penandatanganan nota KUA-PPAS, Pj Gubernur berharap agar semua ini dapat diselesaikan dengan agenda waktu yang telah ditetapkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
“Diharapkan dalam pembahasannya dapat diselesaikan tepat waktu sesuai limitasi waktu yang telah ditetapkan,” pintanya
Selanjutnya Pj Gubernur menjelaskan mengenai maksud dan tujuan serta gambaran umum mengenai materi dari 2 ( dua ) Ranperda dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Raperda data Desa/Kelurahan Presisi saat dibutuhkan mengingat sistem pendataan ini untuk menggambarkan kondisi aktual yang sesungguhnya dan menciptakan sistem informasi Desa/Kelurahan yang kredibel dan terpercaya,” jelas Andap.
Andap menambahkan, “Mengenai Ranperda pajak dan retribusi daerah dibuat untuk memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat, disamping itu agar relevan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” lanjutnya.
Mengakhiri sambutannya, Andap juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD yang telah mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama ini.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut yakni Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, dan 27 Anggota DPRD Provinsi Sultra, Forkopimda Tingkat I Sultra, Kepala Instansi Vertikal, serta para Kepala Perangkat Daerah dan berbagai media. Ys