Kendari, suarakendari.com – Bertempat di Aula Dachara, penyidik Polda Sultra beserta para Kasat Reskrim jajaran, personel Krimsus dan Krimum beserta Reserse Narkoba mengikuti pelatihan Peningkatan Profesionalisme Layanan Bahasa dan Hukum bagi Penyidik Polda Sulawesi Tenggara, Senin (28/3/2022).
Total 52 peserta mengikuti pelatihan yang diselenggarakan dengan menggandeng Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara.
Pelatihan dilaksanakan Sebagai bukti sinergisitas tindak lanjut Kerjasama antara Polda Sultra dan Kantor Bahasa Sultra terutama dalam penanganan kasus yang membutuhkan ahli bahasa.
Dalam pelatihan peningkatan Professionalisme turut menghadirkan pemateri Prof Aminuddin, guru besar linguistic forensic dari Kementerian Pendidikan.
Dalam sambutannya, Kapolda Sultra Irjen Pol Drs Teguh Pristiwanto yang membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Kaitan dengan masalah hukum, bahasa sangat penting karena penafsiran bisa beda bila keliru dalam menempatkan bahasa yang tepat.
“Kami dukung kantor bahasa Dalam pengembangan dan Fasilitasi bahasa dan Hukum kepada Polda Sultra sesuai MoU antara Polri dan Kementerian Pendidikan,” kata Irjen Teguh.
Diketahui untuk Polda Sultra yakni Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus tahun 2021 cukup banyak menangani kasus yang memerlukan pendapat dari ahli bahasa hingga 389 kasus.
Sehingga dalam proses penanganan kasus diharapkan kepada penyidik dapat meningkatkan kompetensi dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum. Ys