BAUBAU, suarakendari.com-Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman bersama (Mou) antara DPRD dengan pemerintah Kota Baubau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA. 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau pada rapat Paripurna DPRD Kota Baubau Senin (22/7/2024).
Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si mengungkapkan, OPD yang telah disepakati dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni pertama penggabungan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Urusan Pemerintahan Bidang Pemuda dan Olahraga dibentuk menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Baubau. Kedua, Penggabungan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayan dibentuk menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Baubau.Ketiga, Penggabungan urusan bidang perdagangan, urusan bidang perindustrian dan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM dibentuk menjadi Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Baubau.
Kemudian keempat, Penggabungan urusan pemerintahan bidang sosial dan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dibentuk menjadi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Baubau. Kelima, Penggabungan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian, dibentuk menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau; Keenam, Penggabungan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dibentuk menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Baubau. Dan ketujuh, Penggabungan Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan dan Urusan Pemerintahan Penelitian dan pengembangan, dibentuk menjadi Badan Perencanaan dan Riset Daerah Kota Baubau.
”Mencermati dan menghayati pendapat akhir dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Baubau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau TA. 2023, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau memberikan keyakinan kepada kami betapa tingginya komitmen dari setiap fraksi DPRD dalam melihat perkembangan, kebutuhan dan kemajuan pembangunan yang sedang dan akan kita laksanakan dalam membangun daerah ini, sesuai visi dan misi yang telah disepakati bersama,”ungkapnya.
PPID UTAMA BAUBAU