Konawe, suarakendari.com- Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian regulator di Indonesia, termasuk Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, OJK Sultra gencar melakukan edukasi terkait investasi, pinjaman online ilegal dan Soceng.
Kali ini OJK Sultra melakukan edukasi pada kurang lebih 100 masyarakat di sebuah desa tepatnya di Desa Puuhopa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, pada Kamis (16/2/2023).
Edukasi tersebut mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap investasi bodong, pinjol dan Soceng.
Tim Edukasi Perlindungan Konsumen, Renny Putri, menjelaskan terkait investasi bodong dan pinjol ilegal yang marak terjadi, saat ini banyak dari paket investasi yang nyatanya adalah bentuk penipuan alias investasi ilegal, ‘bodong’. Paket-paket ini tidak berizin dari otoritas terkait yakni OJK, dan selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.
“Jadi, masyarakat mesti waspada Investasi dan Pinjaman online yang ilegal, karena di seluruh Indonesia sudah banyak contoh yang menjadi korban. Maka dari itu kami gencar lakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman terhadap masyarakat luas,” kata Renny.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, masyarakat mesti mengenali ciri ciri investasi legal diantaranya, keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas dan klaim tanpa resiko.
“Jadi, di era digital ini, beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan beberapa paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram dan sosial media lainnya, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L yakni Legal dan Logis,” ungkapnya.
Selain itu, Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Sultra, Mutsafar Jais, juga menjelaskan, Sosial Engineering (Soceng) mesti difahami oleh masyarakat. Soceng merupakan cara untuk mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
“Jadi Soceng ini menggunakan manipulasi spikologis dengan mempengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku,” ujar Mutsafar.
Lebih lanjut, Mutsafar menjelaskan, Soceng sangat berbahaya, pelaku Soceng akan mengambil data pribadi dan informasi pribadimu, mengambil alih akunmu, atau menyalahgunakan data pribadimu untuk kejahatan.
Selain itu, masyarakat mesti mengetahui apa saja yang dicuri dari pelaku Soceng tersebut, diantaranya, pelaku akan meminta username aplikasi, password ,PIN, MPIN, Kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nomor CVV/ CVC kartu kredit/ debit , nama ibu kandung dan informasi lainnya.
“Jadi modus Soceng yang bisa dilakukan seperti info perubahan tarif tranfer Bank, tawarkan menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai,” bebernya.
Ia menambahkan, jika ada oknum yang mengaku pegawai Bank meminta data pribadi, diharapkan untuk tidak memberikannya. Pastikan hanya menggunakan aplikasi dan menghubungi layanan resmi Bank atau lembaga Jasa keuangan.
Hal itu dibenarkan oleh Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Imam Adicipta, ia mengatakan bahwa masyarakat yang menggunakan produk perbankan harap meminta penjelasan terkait kredit, Tabungan dan Deposito karena hampir semua kasus di Sultra ini setelah akad kredit langsung pulang dan tidak meminta dokumen foto Copy Akad Kredit.
“Jadi, mulai sekarang Bapak Ibu yang menggunakan Jasa Perbankan Harap diminta karena itu arahan dari OJK,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Puuhopa, Irmanto Laigi, mengapresiasi kepada OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe, karena dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman masyarakat terkait OJK dan Industri Keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi masyarakat agar terhindar dari Penipuan yang berkedok Investasi ataupun Pinjaman Online yang tidak terdaftar atau Ilegal.
” Dengan adanya edukasi seperti ini memberikan pemahaman kami terkait OJK dan Industri Keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi kami agar terhindar dari penipuan yang berkedok Investasi ataupun Pinjaman Online yang tidak terdaftar atau Ilegal,” kata Irmanto. Ys