HeadlineHukum

Minta Menginap di Kos, Seorang Pria Nekat Curi Motor Korban

×

Minta Menginap di Kos, Seorang Pria Nekat Curi Motor Korban

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 WA0000 1

KENDARI, suarakendari.com– Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pelaku berinisial AL (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasus tersebut berawal ketika korban berinisial SA (39), seorang wiraswasta asal Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, memberikan izin kepada pelaku untuk menginap di kamar kos miliknya. Saat itu, pelaku datang mencari seseorang yang diklaim sebagai temannya, namun korban mengaku tidak mengenal orang yang dimaksud.

Karena merasa iba, korban mengizinkan pelaku menginap di kamar kosnya. Keesokan harinya, tepatnya pada 16 Juni 2026, korban pergi ke Kabupaten Kolaka Utara dan meninggalkan pelaku di kamar kos tersebut.

Beberapa hari kemudian, pada 20 Juni 2026, korban menerima kabar dari temannya yang melihat sepeda motor miliknya sudah berada di luar kamar kos, sementara pelaku tidak lagi berada di lokasi. Tak lama berselang, motor tersebut juga diketahui telah hilang.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Mandonga berhasil mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DT 2537 EI milik korban.

AKP Welliwanto Malau menjelaskan, sebelum membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku terlebih dahulu memasang ban dan velg pada motor yang berada di dalam kamar kos agar dapat didorong keluar.

“Pelaku juga merusak kunci stang motor menggunakan sebatang besi yang ditemukan di dalam kamar kos korban,” ujar AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, pada Kamis (25/6/2026).

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa motor tersebut dan menitipkannya di kos milik rekan pelaku, di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena melihat kesempatan saat korban meninggalkan kos dan motor tersebut berada dalam penguasaannya.

“Pelaku bahkan berencana menjual kendaraan itu dengan harga sekitar Rp1 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban dan satu batang besi yang digunakan untuk merusak kunci stang kendaraan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini