HukumHeadline

Mantan Sekda dan Dua ASN Pemkot Kendari Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

×

Mantan Sekda dan Dua ASN Pemkot Kendari Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250416 WA0022

KENDARI, suarakendari.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (Ls) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan menjelaskan ketiga tersangka masing-masing berinisial ANL (39 Tahun) ASN di Dinas Kominfo Kota Kendari (mantan bendahara pengeluaran di Setda kota Kendari pada 2020, kemudian M (39 Tahun) ASN (Pembantu bendahara di bagian umum Setda kota Kendari) serta NU (62 Tahun) mantan Sekda Kota Kendari.

“Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 terdapat adanya Penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya”, ungkapnya

Lebih lanjut, Aguslan menjelaskan bahwa adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa, kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, kemudian Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman, kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional serta kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan Dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.

“Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para Tersangka,” ungkap Kasintel Kejari Kendari .

Kasintel Kejari Kendari itu menambahkan kerugian keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp 444.528.314. YS