Headline

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

×

Mantan Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula

Sebarkan artikel ini
20250718 185905 1

JAKARTA, suarakendari.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dalam putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, Tom juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menilai tindakan Tom terkait impor gula ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menariknya, Tom Lembong tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Hal ini lantaran fakta persidangan menunjukkan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus impor gula tersebut.

Majelis hakim pun mengambil alih pertimbangan jaksa terkait kerugian keuangan negara, dan mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang seharusnya hadir sebagai saksi namun berhalangan dengan alasan pribadi yang dianggap tidak sah oleh hakim.

Pembelaan dan Fakta Persidangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dalam kegiatan impor gula selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, Tom Lembong sendiri tetap kukuh merasa tidak bersalah. Ia berargumen bahwa seluruh kegiatan impor gula yang dilakukannya semata-mata menindaklanjuti arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang melibatkan kementerian lainnya.

Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Poin memberatkan adalah Tom Lembong, saat menjabat menteri perdagangan, dinilai terkesan mengedepankan ekonomi kapitalis, bukan ekonomi Pancasila.

Di sisi lain, terdapat beberapa hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim. Tom Lembong diketahui belum pernah dihukum, menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini, dan berperilaku sopan selama proses persidangan berlangsung.

Putusan ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum Tom Lembong, seorang sosok yang sebelumnya dikenal luas dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini