KENDARI, suarakendari.com – Kasus dugaan pertalite oplosan terus berlanjut setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kendari ke Polda Sultra pada Jumat (7/3/2025). Laporan ini terkait dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite oplosan yang meresahkan masyarakat.
Ketujuh SPBU yang dilaporkan adalah SPBU THR, SPBU Puuwatu, SPBU Saranani, SPBU Rabam, SPBU Punggolaka, SPBU Bonggoeya, dan SPBU Kota Lama. Laporan ini didasari oleh keluhan puluhan warga yang mengalami kerusakan kendaraan setelah mengisi Pertalite di SPBU-SPBU tersebut.
Bukti Kuat, Sampel BBM Oplosan Diserahkan ke Polisi
Dalam laporan tersebut, HAMI Sultra tidak main-main. Mereka membawa barang bukti berupa sampel BBM yang diduga oplosan, yang diambil langsung dari tangki motor para pengadu. Selain itu, satu unit motor yang belum dikuras BBM-nya juga turut diserahkan sebagai barang bukti.
“Kami sudah datang ke Polda Sultra dengan membawa aduan masyarakat serta sampel BBM yang dikuras dari tangki motor pengadu. Ada juga satu motor yang BBM-nya belum dikuras,” ujar Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan.
Puluhan Kendaraan Mogok, Diduga Akibat Pertalite Oplosan
Pengaduan ini bermula dari laporan warga yang merasa dirugikan setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU-SPBU tersebut. Beberapa kendaraan masyarakat dilaporkan mogok setelah pengisian BBM, yang diduga berasal dari SPBU-SPBU tersebut.
“Hampir semua pengadu melaporkan kendaraan mereka mogok atau rusak setelah mengisi BBM jenis Pertalite pada tanggal 3-4 Maret 2025. Beberapa kendaraan mogok setelah pengisian siang atau sore, bahkan dalam waktu yang sangat singkat. Kejadian puncaknya terjadi pada 4-5 Maret,” tambah Andre.
HAMI Sultra Kawal Kasus, Minta Polisi Usut Tuntas
HAMI Sultra berharap Polda Sultra dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan pengujian laboratorium terhadap sampel BBM yang telah dibawa oleh pengadu. Mereka juga berencana mencari tim independen untuk melakukan uji sampel tersebut.
“Kami akan mencari tim independen untuk menguji sampel ini dan memastikan apakah benar ada pengoplosan,” pungkas Andre.
Saat ini, enam dari total 80 pengadu sedang dimintai keterangan oleh penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra. HAMI Sultra juga menyerahkan daftar pengaduan yang berisi nama-nama pengadu, keluhan mereka, serta identitas dan nomor kendaraan untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat Kendari berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan tindakan tegas kepada SPBU yang terbukti menjual Pertalite oplosan. Kejadian ini tentu merugikan masyarakat dan mencoreng citra SPBU yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik. SK