Peristiwa

Langgar Aturan Sempadan Sungai, Pagar Warkop Dirobohkan Petugas Pol PP

×

Langgar Aturan Sempadan Sungai, Pagar Warkop Dirobohkan Petugas Pol PP

Sebarkan artikel ini

Sejumlah Petugas gabungan dari Pol PP,Dinas Tata Kota,melakukan pembongkaran pagar warung kopi (Warkop) H.Anto 2 dekat jembatan Triping Bay Pass Kelurahan Kambu Kota Kendari,Kamis (6/1/2022).
Pembongkaran pagar karena pemilik warkop membangun pagar secara permanen yang tidak sesuai aturan terkait batas sepadan sungai serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar mengatakan, pembongkaran pagar,diinisiasi Pemilik Warkop,karena sudah berulang kali mendapat teguran dari Pemerintah.

“Kami apresiasi pemilik warkop (H.Anto) yang berinisiasi melakukan pembongkaran pagar miliknya dengan meminta bantuan dari tim gabungan,”Ujar Nahwa Umar

Nahwa berharap kepada pengusaha yang membangun dan melanggar sepadan,serta Tata Ruang kota,agar segera membongkar sendiri bangunannya.

Sejauh ini,berdasarkan Data dari Dinas Tata Kota dan Bangunan Kota Kendari terdapat beberapa bangunan yang melanggar sepadan dan Tata Ruang Wilayah.

Semenetara itu,di tempat yang sama, pemilik warkop H.Anto mengatakan sebagai warga negara yang baik,dirinya harus taat dan patuh terhadap hokum.

“Saya sebenarnya takut berurusan dengan hukum,untuk itu saya berinisiasi membongkar bangunan pagar saya,yang melanggar aturan,”kata H.Anto.

Ditambahkan H.Anto, pembangunan pagar dilakukannya semata – mata untuk memberikan rasa aman kepada pelanggannya,agar kendaraan yang di parkirkan tidak terjun ke sungai.

“Sengaja saya bangun pagar itu,agar kendaraan pelanggan,yang datang di warkop bisa merasa aman,dan tidak khawatir kendaraannya jatuh ke sungai,”ujar H.Anto.YS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *