Suarakendari.com – Kejaksaan Tinggi Sultra menahan tiga tersangka dugaan Korupsi pengalihan asset tanah milik Universitas Haluoleo (UHO) Kendari di Kecamatan Toronipa Kabupaten Konawe, Jumat (28/1/2022).
Ketiga tersangka diduga memalsukan data lahan tanah milik Universitas Haluoleo, lalu di jual ke pihak lain.
Ketiga tersangka itu, yakni, inisial AZ, yang merupakan Tenaga Honor di UHO, MN, seorang ASN , dan SN, yang merupakan mantan Lurah Toronipa dan saat ini menjabat Sekretaris Lurah Toronipa Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.
Mereka sebelumnya telah di lakukan pemeriksaan atas dugaan mafia tanah dengan mengalihkan aset milik Universitas Haluoleo ke pihak lain.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Noer Adi, mengatakan penahanan ketiganya berdasarkan hasil pemeriksaan serta cukupnya alat bukti sehingga ketiganya di naikkan statusnya menjadi tersangka.
“Ketiga tersangka dengan sengaja menghilangkan aset Universitas Haluoleo pada tahun 2019,”ujar Asisten Intelijen Kejati Sultra
Ketiga tersangka memalsukan data seolah – olah tanah itu di pinjam oleh Universitas Haluoleo, lalu dijual.
Tanah yang sudah dijual ketiga tersangka ke pihak ketiga kini dijadikan jalan poros menuju obyek Wisata Pantai Toronipa Kabupaten Konawe.
Sementara itu pengacara dari ketiga tersangka, Muhammad Ikbal mengatakan pihak penyidik harus membuktikan dari surat yang dipalsulkan.
“Sampai saat ini belum ada pembuktian pemalsuaan surat yang disangkakan terhadap kliennya,”kata Muhammad Ikbal. Ys