Kendari, suarakendari.com – Dinas Pendidikan dan Kebudyaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat segera mencairkan rapel gaji guru status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rapel gaji guru PPPK itu akan di bayarkan untuk 4 (Empat) bulan yakni dari mulai Juni hingga September 2023, dengan total anggaran sebesar Rp36 Milyar lebih.
“Rapel empat bulan diperuntuksn bagi 2.528 guru PPPK se Provinsi Sultra, dengan total uangnya senilai Rp36 Milyar lebih,” kata Yusmin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, pada Minggu (26/11/2023).
Dia berharap dengan rapel gaji guru PPPK ini mampu menjadi penyemangat kinerja mereka, sehingga memberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan kualitas pendidikan di Sultra.
“Kalau kesejahteraan sudah terpenuhi, tentunya kinerja juga harus menjadi lebih baik,” ujar dia.
Yusmin menjelaskan, gaji rapel guru PPPK ini akan disalurkan secara langsung melalui masing-masing rekening guru PPPK dalam waktu dekat, untuk menghindari adanya pemotongan gaji dalam bentuk apapun.
“Kami tidak ingin mendengar ada pemotongan dalam bentuk apapun mengenai pembayaran rapel gaji ASN guru PPPK,” pungkas dia.