KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Proses peradilan dengan terdakwa Supriyani Guru Honorer asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Kembali Di Gelar di Pengadilan Negeri Andoolo, Pada Senin (11/11/2024).
Sidang ke tujuh itu menjadwalkan materi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konsel.
dalam materi tuntutannya JPU yang dibacakan langsung Ujang Sutisna, yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan, terdakwa adalah seorang guru honor, yang telah mengabdi enam belas tahun, kemudian memiliki anak, yang masih perlu perhatian seorang ibu.
Meski dituntut bebas, dalam materi tuntutannya JPU menyebut berdasarkan fakta persidangan Supriyani benar melakukan pemukulan terhadap muridnya.
“Hal itu dibuktikan dengan fakta persidangan Supriyani pernah melakukan permintaan maaf dan suami Supriyani pernah memberikan sejumlah uang kepada orang tua korban dengan dalih untuk biaya pengobatan,” ujar Ujang Sutisna, saat membacakan tuntutannya.
Dalam surat dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, Supriyani di dakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang – undang Perlindungan Anak.
Mendengar tuntutan bebas JPU supriyani mengaku, senang serta kembali mengatakan tidak ada pemukulan sama sekali pada muridnya.
Menanggapi tuntutan Jaksa, kuasa hukum Supriyani Andre Darmawan menyebut ada yang aneh dalam tuntutan jaksa.
“Jaksa menuntut bebas, namun mengatakan Supriyani terbukti melakukan pemukulan, olehnya itu kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar Andre Darmawan. Ys