BAUBAU, suarakendari.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengamankan lima warga negara (WN) Vietnam di sebuah hotel yang berlokasi di Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Selasa (15/4/2026) siang.
Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak imigrasi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menuju tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap kelima WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Muhamad Bakri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan.
“Namun, mereka diduga akan melanjutkan perjalanan secara ilegal menuju Australia melalui jalur laut,” ungkap Bakri.
Dari Jakarta, kelima WN Vietnam tersebut kemudian menuju Baubau yang diduga menjadi titik transit sebelum diberangkatkan menggunakan kapal rakyat guna menghindari pengawasan petugas.
Selain itu, mereka juga diduga mendapat bantuan dari seorang oknum warga negara Indonesia yang menjanjikan perjalanan ilegal ke Australia dengan imbalan sejumlah uang. Oknum tersebut saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Bakri menambahkan, kasus itu merupakan yang ketiga kalinya terjadi di Kota Baubau dalam kurun waktu satu tahun terakhir dengan modus serupa.
Rencananya, kelima WN Vietnam tersebut akan dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Kamis (16/4/2026).
Pihak Imigrasi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, guna mencegah praktik penyelundupan manusia. Ys











