EnvironmentHeadline

Greenpress Indonesia Desak Penghentian Tambang di Raja Ampat: Selamatkan Surga Biodiversitas Laut!

×

Greenpress Indonesia Desak Penghentian Tambang di Raja Ampat: Selamatkan Surga Biodiversitas Laut!

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1749191918600

JAKARTA, suarakendari.com – Lembaga lingkungan Greenpress Indonesia secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Seruan ini muncul menyusul laporan terbaru yang menyoroti dampak lingkungan serius akibat eksploitasi tambang nikel yang terus berlangsung di kawasan yang diakui sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

Direktur Eksekutif Greenpress Indonesia, Igg Maha Adi, menegaskan bahwa Raja Ampat adalah “surga biodiversitas laut dan merupakan geopark yang mesti dilindungi.”

Menurutnya, penambangan di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Batang Pele merupakan bentuk “pengkhianatan terhadap komitmen konservasi global dan hukum nasional kita sendiri.”

Greenpress Indonesia mencatat setidaknya lima pulau kecil menjadi sasaran eksploitasi tambang, yaitu Pulau Gag, Kawe, Manuran, Batang Pele, dan Manyaifun. Salah satu pemain utama dalam kegiatan ini adalah PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), yang diketahui telah menggarap cadangan nikel di Pulau Gag dengan estimasi mencapai lebih dari 240 juta ton bijih nikel.

Data terbaru dari Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa aktivitas tambang telah memicu pembukaan hutan tropis lebih dari 500 hektare, serta menyebabkan sedimentasi berat di pesisir laut.

Dampak yang ditimbulkan sangat merusak, termasuk kerusakan terumbu karang, gangguan terhadap biota laut, dan hilangnya sumber penghidupan bagi masyarakat lokal.

Sekretaris Jenderal Greenpress Indonesia, Marwan Aziz, menambahkan bahwa UU No. 1 Tahun 2014 dengan tegas melarang aktivitas tambang di pulau-pulau kecil. “Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal penegakan hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya.

Mendesak Tindakan Nyata dari Pemerintah

Greenpress Indonesia mendesak beberapa pihak terkait untuk segera mengambil tindakan:
* Pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP), harus segera bertindak untuk menghentikan seluruh operasi tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

* Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian ESDM harus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbukti bertentangan dengan Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

* Aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran lingkungan dan perizinan yang terjadi.

Greenpress Indonesia berharap desakan ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi kekayaan alam Raja Ampat dan menegakkan hukum demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sk

Dilarang Copy Berita dari Website ini