HeadlineHukum

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Asal Muna Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari

×

Edarkan Sabu Sistem Tempel, Pemuda Asal Muna Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra di Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20260519 WA0000

KENDARI, suarakendari.com – Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda berinisial DRA (22), terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Usaha Tani (Tunggala Dalam), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim 1 Opsnal Unit 1 Subdit 2 melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DRA saat berada di rumah pamannya di Kelurahan Wua-Wua,” ujar Dirresnarkoba Polda Sultra, melalui keterangan resminya, pada Selasa (19/5/2026).

DRA diketahui merupakan warga Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar yang ditempati tersangka dan disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan satu tas samping warna hitam yang disimpan di dalam koper.

“Setelah diperiksa, di dalam tas ditemukan 51 saset sabu dengan berat total 15,80 gram,” jelas Kombes Pol Amri Yudhy.

Selain sabu, juga disita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru muda beserta SIM card, 10 pipet warna biru, 51 potongan pipet plastik warna biru, dan satu tas samping merek Arei warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Barang haram itu disebut diantar oleh seorang kurir yang tidak dikenal tersangka.

“Tersangka kemudian mengedarkan sabu tersebut sesuai arahan dari warga binaan lapas dengan metode tempel,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini