JAKARTA, suarakendari.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia saat ini tengah intens mendalami dugaan keterkaitan antara investasi raksasa teknologi Google ke PT Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pusat perhatian penyidikan ini mengerucut pada pertanyaan apakah Nadiem Makarim, yang pada saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek sekaligus salah satu pendiri Gojek, mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan pengadaan tersebut.
Peran Nadiem Makarim dalam Kebijakan Pengadaan
Investigasi Kejaksaan Agung menyoroti beberapa indikasi yang menimbulkan dugaan konflik kepentingan. Diketahui bahwa Nadiem Makarim memimpin rapat virtual via Zoom yang menginstruksikan penggunaan sistem operasi Chrome OS dari Google untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan, bahkan sebelum proses tender pengadaan dimulai. Selain itu, Nadiem juga tercatat sempat melakukan pertemuan langsung dengan pihak Google, baik sebelum maupun selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek.
Pertemuan-pertemuan ini menjadi fokus Kejaksaan Agung untuk mengurai potensi pengaruh dalam pengambilan kebijakan. Keterlibatan Staf Khusus dan Pertanyaan Kebijakan Negara
Tak hanya Nadiem, Staf Khususnya, Jurist Tan, juga disebut-sebut telah bertemu dengan pihak Google untuk membahas detail teknis terkait pengadaan TIK berbasis Chromebook.
Rangkaian pertemuan dan arahan ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai independensi kebijakan negara. Kejaksaan Agung secara tegas menyatakan bahwa penyidikan ini akan menjadi penentu apakah investasi Google di Gojek memang turut memengaruhi arah dan keputusan kebijakan pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Komitmen GoTo
Sebagai bagian dari upaya mengurai benang kusut dugaan konflik kepentingan yang melibatkan platform global, pengadaan negara, dan pejabat publik, pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim telah dilakukan pada 15 Juli 2025.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai potensi adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari kebijakan pengadaan yang digulirkan.
Sementara itu, pihak GoTo, sebagai induk perusahaan Gojek, menyatakan komitmennya untuk kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan. Sikap kooperatif ini diharapkan dapat memperlancar jalannya penyidikan dan membantu Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik, terutama yang melibatkan investasi besar dan potensi konflik kepentingan.
Hasil dari penyidikan Kejaksaan Agung akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan di ranah pemerintahan.











