HukumHeadline

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan: Bongkar Modus Pungli Izin TKA

×

KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan: Bongkar Modus Pungli Izin TKA

Sebarkan artikel ini
20250718 124507

KENDARI, suarakendari.com-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penahanan ini merupakan langkah maju dalam mengungkap praktik pungutan liar yang merugikan banyak pihak.
Keempat tersangka yang kini mendekam di Rutan KPK adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.

Mereka semua pernah menempati posisi strategis di lingkungan Direktorat Bina Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) serta Direktorat Pengendalian Tenaga Kerja Asing (Pengendalian TKA) Kementerian Ketenagakerjaan. Penahanan ini berlaku selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Juli hingga 5 Agustus 2025.

Total ada delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini. Empat tersangka lainnya, termasuk mantan Kasubdit hingga staf di Direktorat Pengendalian TKA, masih belum dilakukan penahanan. KPK terus mendalami peran masing-masing pihak dalam jaringan korupsi ini.

Modus operandi dugaan korupsi ini cukup meresahkan. Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangan mereka dengan mempersulit proses penerbitan RPTKA bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan permohonan. Tujuannya jelas, untuk memaksa pemohon memberikan suap agar izin yang dibutuhkan dapat segera terbit.

Dampak dari praktik kotor ini sangat besar. Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing (TKA) akan terganjal, dan perusahaan pun terancam denda yang tidak sedikit, yaitu Rp1 juta per hari. Hal ini tentu saja membebani perusahaan dan menghambat iklim investasi di Indonesia.

Penahanan ini menjadi pengingat penting bahwa praktik korupsi, terutama yang menyentuh sektor vital seperti ketenagakerjaan, tidak akan dibiarkan. KPK berkomitmen untuk terus membongkar kasus-kasus serupa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dilarang Copy Berita dari Website ini