HeadlineHukum

Dua Pengedar Sabu Metode “Tempel” Ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Konsel, 56 Paket Diamankan

×

Dua Pengedar Sabu Metode “Tempel” Ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Konsel, 56 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260411 WA0014

KONAWE SELATAN, suarakendari.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tirta Martani, Kecamatan Buke, Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AL (25) dan HH (18), yang diketahui merupakan warga Desa Laeya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konsel.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Buke dengan metode “tempel”.

“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika dengan sistem tempel di wilayah tersebut, sehingga tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Herman Eka Purnama, pada media, Sabtu (11/4/2026).

Pengungkapan itu juga melibatkan peran aktif masyarakat Desa Tirta Martani yang saat itu tengah melaksanakan ronda malam. Warga mencurigai gerak-gerik kedua pelaku dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konsel bersama anggota Polsek Buke dan masyarakat setempat langsung mengamankan kedua pelaku di lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Konsel menambahkan, saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 56 paket sabu siap edar dengan berat bruto 16,18 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa puluhan paket sabu siap edar dan alat pendukung lainnya,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini