KOLAKA, suarakendari.com – Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian besi di kawasan industri HPAL PT IPIP, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.40 Wita di Desa Haktutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Hendra tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka.
Saat melakukan patroli dan penyelidikan, petugas menemukan dua pria berinisial MJ (21) dan AS (20) yang diduga hendak menjual sejumlah besi.
“Ketika dilakukan interogasi awal, keduanya mengakui bahwa besi tersebut merupakan hasil pencurian di lokasi HPAL kawasan PT IPIP yang dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita,” ujar Kapolres Kolaka, melalui keterangan resminya, pada Jumat (6/3/2026).
Diketahui, MJ merupakan warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, sedangkan AS merupakan warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di kawasan industri tersebut dengan mengambil material berupa besi, tembaga hingga berbagai material lainnya milik perusahaan.
Barang yang dicuri di antaranya mur dan baut serta besi cor dengan total berat sekitar 50 kilogram yang diketahui masih digunakan oleh pihak perusahaan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa besi hasil curian serta satu unit sepeda motor merek Honda CRF yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Satreskrim Polres Kolaka juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Ys











