HeadlineHukum

Dua Pelaku Pemalsuan SIM Diciduk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

×

Dua Pelaku Pemalsuan SIM Diciduk Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini
IMG 20251007 WA0010

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap dua orang pria, yang diduga menjadi pelaku pemalsu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dua orang yang ditangkap itu, masing – masing berinsial HA dan RI.

Keduanya memiliki peran berbeda, dalam melakukan pemalsuan SIM.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka, dalam keterangan persnya dihadapan awak media mengatakan, untuk HA adalah pelaku utama, yang berperan sebagai pembuat dan penyedia alat untuk memalsukan SIM. Sementara RI, berperan sebagai pencari korban yang hendak mengurus SIM dengan cara cepat.

“Kedua pelaku kami tangkap, pada Senin (6/10/2025), di rumah salah seorang pelaku utama, yakni HA, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” kata Kombes Pol Edwin L.Sengka, pada media, Selasa (7/10/2025).

Modus keduanya, untuk pelaku RI mencari SIM yang sudah tidak berlaku dari para korban, dengan cara membelinya seharga Rp 400 sampai Rp 600 ribu,

“Setelah SIM yang sudah tidak berlaku di dapatkan kemudian diseraahkan kepada pelaku HA untuk di modifikasi ulang menjadi SIM yang seolah – olah resmi dan masih berlaku, lalu di jual dengan harga Rp 1,5 Juta,” ujar Kapolresta.

Kombes Pol Edwin melanjutkan, keduanya sudah melakukan kegiatan pemalsuan SIM dari 2020 hingga 2025, SIM palsu yang di buat rata – rata adalah SIM B2. Tidak hanya SIM, keduanya juga membuat beberapa surat keterangan palsu lain, seperti KTP, Ijazah serta kartu lisensi K3.

Selain menangkap kedua pelaku, juga disita barang bukti berupa puluhan SIM palu, 1 unit Laptop, 1 unit printer, serta 1 unit alat laminating.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya ditahan di Mapolresta Kendari, dan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun,” pungkas Kapolresta Kendari. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini