KENDARI, suarakendari.com — Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) bersama barang bukti sabu seberat bruto 65 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, di wilayah Baruga, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu dengan sistem tempel di wilayah tersebut.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua di kawasan Baruga,” kata Amri dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di sekitar wilayah Baruga. Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.
Barang bukti non narkotika yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ys











