BUTON TENGAH, suarakendari.com- Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan sebuah kapal yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Desa Balobone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 drum plastik berisi minyak tanah bersubsidi. Muatan tersebut dinilai mencurigakan karena tidak sesuai dengan dokumen distribusi yang dibawa.
Berdasarkan hasil penyidikan, BBM tersebut seharusnya didistribusikan ke Pulau Talaga. Namun, oleh para pelaku rencananya akan dialihkan dan dijual ke wilayah Pulau Maginti, Kabupaten Muna Barat, dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan.
Dalam kasus itu, dua orang tersangka masing-masing bernama Ancas dan Anwar telah diamankan bersama barang bukti berupa puluhan drum minyak tanah bersubsidi.
Kanit 2 Seksi Penyidikan (Sisidik) Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Ipda Rahmad Taufik mengungkapkan, tindakan para pelaku melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
“BBM tersebut tidak disalurkan sesuai peruntukannya, melainkan akan dijual ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi,” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buton untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ys











