HeadlineHukum

Ditpolairud Polda Sultra Amankan Pemilik Bahan Peledak Jenis Bom Ikan di Butur

×

Ditpolairud Polda Sultra Amankan Pemilik Bahan Peledak Jenis Bom Ikan di Butur

Sebarkan artikel ini
IMG 20260128 WA0000

BUTON UTARA, suarakendari.com– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana bahan peledak jenis bom ikan di wilayah pesisir Desa Labuan Wolio, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026), sekitar pukul 04.20 Wita, saat anggota Marnit Buton Utara melaksanakan patroli rutin di perairan setempat.

Petugas mencurigai aktivitas terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan di titik koordinat 4°27.156’S – 122°55.446’E.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HI (37), warga Kelurahan Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Butur.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengeboman ikan.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima botol kaca berisi pupuk siap ledak, tiga jerigen lima liter berisi pupuk, setengah karung pupuk cantik, satu buah aki, satu gulung kabel, satu unit fishfinder merek Garmin, dua kacamata selam, satu buah senter, serta satu gulung lakban.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahan peledak tersebut dirakit sendiri di rumah dan rencananya akan digunakan untuk melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Wakorumba Utara.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sultra guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Saminata melalui Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi mengatakan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena membahayakan keselamatan manusia serta merusak ekosistem laut.

“Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKBP Tendri Wardi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Tenggara guna mencegah praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak lingkungan laut. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini