Pemilu 2024

Disaksikan Mendagri, Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah Kepada KPU Provinsi Sultra

×

Disaksikan Mendagri, Pj Gubernur Serahkan Dana Hibah Kepada KPU Provinsi Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menyepakati pelaksanaan dana hibah bagi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto, bersama Ketua KPU Sultra, Asril, di sebuah Hotel Berbintang di Kendari, Jumat (27/10/2023).

Penandatanganan NPHD disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Pemprov dan KPU Sultra melakukan rapat pembahasan dan menyepakati pendanaan bersama penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hari ini, atas izin Allah subhanahu wa ta’ala dan disaksikan Bapak Mendagri, telah dilaksanakan penandatanganan NPHD,” kata Andap.

Andap menyebutkan dana hibah yang diberikan kepada KPU sebesar Rp233.310.228.315 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar Tiga Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Lima Belas Rupiah). Dana hibah tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk membiayai Pilkada di tahun 2024 mendatang, dimulai dari persiapan hingga selesainya Pilkada serentak.

“Penggunaan dana hibah sebagaimana tercantum dalam NPHD adalah kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga berakhirnya proses pemilihan,” katanya.

Penyerahan dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada ini merujuk pada SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang ditegaskan kembali melalui SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023.

Usai penandatanganan NPHD, dana hibah akan dicairkan dalam dua tahapan. Tahap pertama sejumlah 40% dicairkan paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Kemudian tahap kedua sejumlah 60% pada triwulan pertama tahun 2024.

Selain NPHD bersama KPU, Andap mengungkapkan bahwa 17 Kabupaten/Kota di Sultra berada pada tahapan pelaksanaan dana hibah daerah yang berbeda-beda. 6 Kabupaten/Kota telah menandatangani NPHD, 8 Kabupaten/Kota telah menyepakati besaran dana hibah namun belum menandatangani NPHD, sedangkan 3 Kabupaten/Kota belum menyepakati besaran dana hibah.

Adapun total alokasi dana hibah yang diusulkan oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara untuk Pilkada serentak sebesar Rp895,72 miliar. Andap berharap penyerahan dana hibah ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 sehingga berjalan aman, lancar, sukses dan kondusif. Selain itu, dapat mendorong partisipasi positif masyarakat dalam Pilkada dengan maksimal. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *