KENDARI, suarakendari.com – Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Yusmin, menonaktifkan sementara enam kepala desa (kades) yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Pj Bupati Kolaka Utara Nomor: 400-10/217 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2024.
Pj Bupati Kolut Yusmin mengatakan, pihaknya langsung mengambil langkah tegas setelah menerima laporan tentang penetapan tersangka, enam Kepala Desa oleh Gakumdu.
“Kita sudah menerima laporan para Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka, ada enam orang, sehingga saya sebagai Pj Bupati langsung mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara semua kades yang ditetapkan tersangka ,” kata Yusmin, pada media, Sabtu (2/11/2024).
Sementara untuk tugas-tugas dari enam kepala desa yang di nonaktifkan, sementara dijalankan oleh sekretaris desanya masing-masing.
Yusmin menambahkan penetapan enam kepala desa sebagai tersangka merupakan pelajaran bagi yang lain untuk tetap menjaga netralitas di masa Pilkada.
Sejak awal menjabat sebagai Pj Bupati Kolut, Yusmin bilang, sudah terus menerus mengingatkan, baik melalui apel maupun rapat-rapat agar menjaga netralitas selama Pilkada.
“Ini menjadi pelajar bagi kita semua, baik kepala desa, maupaun ASN yang lain bahwa netralitas harus dijaga. Karena jika melanggar, sekarang ini bukan hanya sanksi administratif dari Pemda saja, tapi juga kena sanksi pidana,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, enam Kepala Desa di Kolut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu oleh Gakumdu karena mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolut.
Keenam Kepala Desa tersebut masing masing, Kepala Desa Kasumeeto, Muh Taris, Kepala Desa Makkuaseng, Herman, Kepala Desa Patikala, Abrianto, Kepala Desa Tambuha, Amirullah, Kepala Desa Kosali, Hasim, dan Kepala Desa Samaturu, Muhammad Rusli.
Kasus itu mencuat setelah temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolut mengenai dugaan keterlibatan para kepala desa dalam mendukung pasangan Calon Bupati secara terbuka.
Dukungan diduga mereka sampaikan dengan cara berfoto sambil mengacungkan jari sesuai nomor urut salah satu pasangan calon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), keenam kepala desa tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Bawaslu Kolut Rusdi, dalam keterangannya menyampaikan keenam Kepala Desa itu, telah memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilu.
“Kita telah lakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka diduga menguntungkan salah satu pasangan calon secara tidak sah, yang berpotensi dijatuhi sanksi pidana penjara antara 1 hingga 6 bulan”, ungkapnya, padaJumat (1/11).
Hingga saat ini, Bawaslu telah mengirimkan panggilan pertama kepada keenam Kepala Desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, sebagian besar dari mereka belum menghadiri panggilan.
“Kami akan tetap mengikuti prosedur yang ada, termasuk melayangkan panggilan kedua apabila diperlukan,” tambah Rusdi.
Selain para Kepala Desa, laporan dugaan pelanggaran juga menyebut adanya beberapa ASN yang ikut memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, para ASN ini hanya melanggar aturan disiplin kepegawaian yang tidak terkait pidana, sehingga Bawaslu hanya merekomendasikan tindakan disipliner kepada pihak pemerintah daerah. Ys