KENDARI, suarakendari.com – Aparat Polresta Kendari menyidik kasus penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan seorang karyawan toko bangunan di Kota Kendari. Akibat perbuatan tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian hingga Rp 1.247.604.000.
Kasus tersebut melibatkan seorang wanita berinisial HA (47), yang bekerja sebagai karyawan swasta dan bertugas sebagai penjaga gudang. Sementara pelapor dalam perkara ini adalah FR (50), pemilik Toko Remaja Jaya Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, pengungkapan kasus bermula pada 6 Desember 2025. Saat itu, korban mendatangi Toko Remaja Jaya Cabang Andonohu, yang berada di Jalan Bunggasi, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Korban curiga karena melihat stok semen di toko tampak menipis.
Korban kemudian menghubungi anaknya, yang bertugas sebagai operator komputer untuk seluruh cabang toko, guna memesan tambahan semen. Namun, anak korban menyampaikan berdasarkan data komputer, stok semen di cabang tersebut masih dalam jumlah banyak.
Merasa ada kejanggalan antara stok fisik dan data di sistem komputer, korban menanyakan hal tersebut kepada Kusmawati, penjaga stok semen. Saat itu, Kusmawati menyarankan agar korban langsung menanyakan kepada HA selaku penjaga gudang.
“Ketika dikonfirmasi, HA sempat mengelak. Namun setelah terus didesak, ia akhirnya mengakui telah menjual sejumlah semen tanpa melaporkannya ke pihak kantor,” kata AKP Welliwanto Malau, pada media, Rabu (17/12/2025).
Pelaku juga menyerahkan buku catatan pribadinya yang berisi daftar barang toko yang telah digelapkannya.
Dari catatan tersebut, korban mengetahui bahwa aksi penggelapan telah dilakukan sejak Desember 2024.
“Total kerugian yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Akibat Perbuatannya, kini pelaku diamankan di Kantor Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu, lanjut AKP Welliwanto, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu rangkap audit internal Toko Remaja Jaya Cabang Andonohu serta 20 lembar nota fiktif yang dibuat pelaku.
“Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys











