KENDARI, suarakendari.com — Tim Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Asrama Haji Kota Kendari, Senin (25/5/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL (46), warga Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku diamankan setelah diduga melakukan pencurian kabel milik Asrama Haji Kota Kendari.
“Pelaku diduga memotong kabel yang terhubung dengan genset untuk mengambil tembaganya,” ujar AKP Welliwanto Malau, melalui keterangan resminya, pada Selasa (26/5/2026).
Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan Asrama Haji melakukan patroli malam pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, di lokasi kejadian di Jalan Wulele, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Saat patroli berlangsung, petugas keamanan memergoki terduga pelaku berlari sambil membuang tas ransel miliknya. Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya satu buah gergaji besi, satu buah tang, satu gunting pemotong kabel, dua buah kater, serta tiga potong kabel tembaga masing-masing sepanjang dua meter.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku telah memotong kabel jenis Preme 4×185 yang tersambung dengan genset merek Caterpillar milik Kantor Asrama Haji Kendari.
Setelah diamankan oleh petugas keamanan, terduga pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Kendari oleh personel Samapta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai terduga pelaku,” tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ys











