Ppenerapan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, hari ini secara resmi akan dilaksanakan di Kota Kendari hari bersama kabupaten/kota luar pulau jawa-bali menyusul makin mengganasnya wabah covid 19 berikut variannya.
Sekreatris Daerah (Sekda) Kota Kendari Hj. Nahwa Umar menjelaskan, penerapan aturan PPKM Mikro selama 20 hari kedepan didasarkan kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Pembatasan aktifitas Tempat Hiburan Malam , Rumah Makan, Cafe, Mall semua akan diatur lebih detail di dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra dan edaran Walikota Kendari yang akan segera di sosialisasikan mulai 7 Juli 2021.
Seperti diketahui, dalam penerapan PPKM mikro Pemerintah akan memperketat 43 Wilayah diindonesia termasuk kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. SK