HeadlineHukum

Bejat! Pria 44 Tahun di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun di Gudang Masjid

×

Bejat! Pria 44 Tahun di Puuwatu Kendari Cabuli Bocah 11 Tahun di Gudang Masjid

Sebarkan artikel ini
IMG 20260227 WA0027

KENDARI, suarakendari.com – Seorang pria berinisial MY (44) warga Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polresta Kendari, karena diduga nekat mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Mawar (11) meski di bulan ramadan.

Korban dicabuli pelaku, pada Rabu (18/2/2026) pukul 18.30 wita, di Gudang Masjid Al-Muttaqim.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, pelaku kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban LI (35) ke Polresta Kendari, pada Jumat (27/2/2026).

Dari keterangan pelaku, saat kejadian korban bersama temannya sedang membersihkan masjid Al-Muttaqim, saat sedang membersihkan korban mencari sapu, kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil di dalam gudang Masjid.

Melihat situasi, anak korban menuju gudang Masjid dan tiba-tiba pelaku memeluk korban lalu mencium bibir korban 1 (satu) kali, tak hanya itu tersangka mencoba untuk memegang kemaluan korban, namun korban mengancam akan berteriak. “om jangan sa teriak itu”gertak korban.

Panik perbuatan bejatnya ketahuan warga, tersangka langsung melepaskan pelukannya dan korban berusaha untuk keluar dari dalam gudang, namun tetap dihalangi oleh pelaku, lalu pelaku kembali mencium bibir anak korban 1 (satu) kali.

Atas perbuatannya kini Pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari dan dijerat Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini