Kendari, suarakendari.com – Seorang Pria insial RI (32 Tahun), harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa 10 (Sepuluh) buah mata busur serta 1 (Satu) buah katapel serta disita alat hisap sabu.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan, tersangka diamankan di Jln. Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada Selasa (3/5/2022), sekitar pukul 23.10 wita.
“Tersangka diamankan, disebuah kios milik pedagang di Jln. Piere Tendean Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari, yang saat itu pemilik kios curiga terhadap tersangka yang berada di depan kiosnya,lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar untuk memberitahukan kepada pihak Kepolisian”Kata Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, saat di hubungi, Rabu (4/5/2022).
Setelah diamankan, tersangka mengaku, dirinya di suruh oleh rekannya inisial FI, untuk mengambil paket sabu, melalui sistem tempel di sebuah kios, di Jln. Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari.
Lanjut Kapolresta, dari tangan tersangka ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 10 (Sepuluh) mata busur, 1 (satu) buah katapel, 2 (Dua) buah kaca yang digunakan untuk alat hisap sabu, 1 (Satu) buah obeng plat, serta 1 (Satu) buah tang.
“Tersangka menjelaskan bahwa beberapa mata busur tersebut dibuat di rumah kost milinya, disekitaran Kecamatan Wua – wua, dengan menggunakan alat tang dan alat kikir besi, “ungkap Kapolresta Kendari.
Kombes. Pol Muh. Eka Fathurrahman, menambahkan, Berdasarkan fakta kejadian tersangka diamankan oleh warga Dikarenakan pemilik kios merasa curiga atas gerak – gerik tersangka. Dan dicurigai tersangka akan melakukan aksi pencurian.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka diamankan di Mapolresta Kendari, guna proses hukum lebih lanjut,“pungkasnya. YS