HukumHeadline

Ayah di Kendari Aniaya Anak Kandung Usia 1 Tahun, Aksi Direkam dan Diposting ke Facebook

×

Ayah di Kendari Aniaya Anak Kandung Usia 1 Tahun, Aksi Direkam dan Diposting ke Facebook

Sebarkan artikel ini
IMG 20260310 WA0001

KENDARI, suarakendari.com – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AS (24) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia satu tahun.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kos di Jalan Tanukila No. III, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri berinisial MH yang baru berusia satu tahun. Sementara pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban berinisial LI (19).

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melilit leher korban menggunakan selimut, kemudian menginjak bagian leher korban,” ujar AKP Welliwanto.

Tak hanya itu, aksi kekerasan tersebut juga direkam oleh pelaku dan diunggah ke akun Facebook miliknya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut karena emosi terhadap istrinya yang tidak datang menemui dirinya dan anak mereka.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku membawa anaknya untuk menemui temannya di kawasan Kendari Beach dengan tujuan ikut bekerja memuat besi kontainer di PT Pelindo Bungkutoko. Saat itu, pelaku sempat berencana menitipkan anaknya kepada sang istri, namun tidak mendapat respons.

Pelaku kemudian tetap membawa anaknya dalam perjalanan menuju PT Antam Pomalaa di Kabupaten Kolaka bersama rekannya. Selama perjalanan, korban hanya diberi minum teh kemasan dan tidak makan karena mengalami sariawan.

Setelah kembali ke Kendari dan tiba di tempat kos, korban terus menangis dan rewel. Pada saat yang sama, pelaku juga mendapat kabar dari temannya bahwa istrinya terlihat pergi bersama pria lain.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melilitkan selimut ke leher anaknya, merekam kejadian tersebut, lalu mengunggahnya ke media sosial dengan tujuan agar istrinya datang menemui mereka.

“Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena emosi dan ingin agar istrinya datang menemui dirinya dan anak mereka untuk menyusui korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada dalam penguasaan pelaku.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah selimut tidur yang digunakan saat kejadian dan satu bilah pisau.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak. Ys

Dilarang Copy Berita dari Website ini